Menu

Otomatis
Breaking News

Sopir Travel Mengaku Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

2 Tahun Hilang, Sopir Travel Mengaku Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

badge-check

2 Tahun Hilang, Sopir Travel Mengaku Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang Perbesar

Pelaku Mengaku Membunuh Mita dan Membuang Jasad ke Jurang

Kasus hilangnya Paramitha Titania Angelica atau Mita di Morowali memasuki babak baru.

 

Dalam perkembangan penyelidikan, sopir travel yang menjadi tersangka disebut mengaku telah membunuh Mita dan kemudian membuang jasad korban ke sebuah jurang.

 

ISI BERITA

 

Mita diketahui berangkat dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuju Morowali, Sulawesi Tengah, pada 22 Juli 2024 menggunakan jasa travel.

 

Keesokan harinya, Mita masih sempat berkomunikasi dengan keluarganya. Namun setelah itu, keberadaannya tidak lagi diketahui.

 

Pihak keluarga kemudian melaporkan Mita sebagai orang hilang dan polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya.

 

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi menetapkan sopir travel sebagai tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui telah menghabisi nyawa Mita. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengaku membawa dan membuang jasad korban ke sebuah jurang.

 

Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan polisi untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

 

PENEGASAN

 

Namun perlu dicatat, pengakuan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disamakan dengan putusan bersalah dari pengadilan.

 

Polisi masih mendalami keterangan tersangka serta bukti-bukti lain untuk memastikan kronologi dan motif dalam kasus tersebut.

 

PENUTUP

 

Setelah hampir dua tahun menjadi misteri, kasus hilangnya Mita kini memasuki tahap baru.

 

Pengakuan tersangka mengenai pembunuhan dan pembuangan jasad ke jurang diharapkan dapat menjadi titik terang bagi keluarga untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada Mita.

 

Perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dan hasil penyidikan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini