ACEH — Sebuah video yang memperlihatkan aksi terhadap lambang Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih menjadi perhatian di media sosial. Dalam visual yang beredar, terlihat seorang pria menaiki bagian depan sebuah bangunan dan menyentuh atau merusak bagian yang memuat lambang Garuda Pancasila. Pada bagian lain video, terlihat lambang Garuda berada di jalan dan dikelilingi sejumlah orang.
Namun, MediaHANT belum dapat memastikan secara independen waktu, lokasi persis, serta identitas orang yang terlihat dalam video tersebut. Karena itu, informasi dalam video perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Video tersebut beredar di tengah situasi Aceh yang menjadi sorotan setelah kericuhan pada peringatan 21 tahun Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Kericuhan di Banda Aceh
Dalam laporan ANTARA, kegiatan peringatan Hari Damai Aceh yang berlangsung di sekitar Masjid Raya Baiturrahman sempat berubah menjadi kericuhan.
Sejumlah peserta dilaporkan menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera bulan bintang. Setelah itu terjadi ketegangan dengan aparat dan berujung bentrokan. Polisi kemudian menggunakan semprotan air dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Sejumlah kendaraan juga dilaporkan mengalami kerusakan. Aparat masih melakukan pendataan terkait warga yang sempat diamankan maupun korban akibat kericuhan tersebut.
Kapolda Aceh juga dilaporkan turun langsung menemui massa dan sejumlah warga yang sebelumnya diamankan kemudian dibebaskan.
Video Garuda Pancasila Masih Perlu Diverifikasi
Terkait video yang memperlihatkan lambang Garuda Pancasila berada di jalan dan diduga diinjak, belum dapat dipastikan apakah rekaman tersebut terjadi pada waktu dan rangkaian peristiwa yang sama dengan kericuhan 15 Agustus 2026.
Hal ini penting karena video viral dapat beredar kembali tanpa keterangan waktu dan lokasi yang jelas.
MediaHANT mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa tindakan dalam video tersebut mewakili seluruh masyarakat Aceh.
Lambang Negara Memiliki Kedudukan Khusus
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945. Penggunaan dan perlindungan lambang negara juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi pada 2026 mencatat adanya pembahasan mengenai ketentuan pidana terkait lambang negara dalam Pasal 237 KUHP. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut berkaitan dengan perlindungan identitas dan kehormatan lambang negara.
Karena itu, tindakan yang terlihat dalam video perlu dilihat berdasarkan konteks, lokasi, waktu kejadian, identitas pelaku, serta hasil penyelidikan aparat, bukan hanya berdasarkan narasi yang menyertai unggahan media sosial.
MediaHANT Terus Memantau Perkembangan
Sampai informasi ini disusun, MediaHANT belum menemukan keterangan resmi yang secara khusus mengonfirmasi identitas pelaku dalam video Garuda Pancasila tersebut.
Kami akan memperbarui informasi apabila sudah ada keterangan resmi dari kepolisian atau pemerintah daerah mengenai video tersebut.
Catatan: Foto/video yang digunakan dalam pemberitaan merupakan materi yang beredar di media sosial. Keterangan mengenai konteks, waktu, dan lokasi rekaman masih dalam proses verifikasi.
















