Diperbarui pada: 21 September 2026 | Penulis: HABIR MUSTARIM
NUNUKAN — Rencana keberangkatan lima warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuju Malaysia melalui jalur nonprosedural berhasil digagalkan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kelima warga tersebut ditemukan di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Ujang Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan. Saat ditemukan, mereka diduga sedang menunggu proses keberangkatan menuju Malaysia melalui kawasan Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris.
Kasus ini menjadi perhatian karena dari lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut, dua di antaranya masih anak-anak, termasuk seorang yang disebut masih berusia balita.
Pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara. Setelah menemukan kelima warga tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana rencana keberangkatan itu dilakukan.
Petugas Telusuri Pihak yang Diduga Terlibat
Hasil pendalaman petugas kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial N. Pria tersebut diduga memiliki peran dalam mengatur perjalanan para calon PMI menuju Malaysia.
N diduga mengoordinasikan, membiayai, serta memfasilitasi keberangkatan mereka melalui jalur nonprosedural.
Informasi mengenai peran N masih berkaitan dengan proses penanganan aparat. Karena itu, dugaan keterlibatannya perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat dianggap sebagai putusan bersalah.
Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih lengkap, termasuk bagaimana kelima warga asal Bulukumba tersebut bisa sampai ke Nunukan dan siapa saja yang diduga terlibat dalam rencana keberangkatan mereka.
Dua Anak Ikut Dalam Rombongan
Keberadaan dua anak di bawah umur dalam rombongan menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Salah satunya bahkan masih berusia balita.
Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap anak menjadi hal penting. Identitas dan informasi pribadi anak tidak dicantumkan untuk menjaga keamanan serta privasi mereka.
Masyarakat yang berencana bekerja di Malaysia juga diimbau untuk memperhatikan prosedur resmi sebelum melakukan perjalanan. Calon PMI perlu memastikan dokumen, proses perekrutan, pemberi kerja, serta penempatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jalur nonprosedural dapat menimbulkan risiko bagi pekerja migran, terutama ketika mereka menghadapi persoalan terkait pekerjaan, dokumen perjalanan, maupun perlindungan hukum selama berada di negara tujuan.
Kasus lima warga Bulukumba tersebut kini masih dalam penanganan pihak terkait. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian rencana keberangkatan serta pihak yang memiliki peran di dalamnya.
Penulis : HABIR
Tanggal : 21 September 2026











2 Komentar
Assalamualaikum mohon maaf sebelumnya apakah umur dibawa 15 Thun apakah bisa punya paspor untuk JD TKW di malesia soalx ada kluarga dari Sulawesi Selatan masih umur 14 Thun mau diberangkatkan dgn Imin Imin gaji besar dan bisa Tampa paspor sementara sy kluargax TDK isinkan 🙏
Walaikum salam, umur 15 tahun tida bisa ambil pasport kerja,… Tapi untuk pasport pelawat bisa, dan menggunakan visa prlncong atau visa pelajar