Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Apel Pemkab Gowa Memanas, Penonaktifan Sejumlah Pejabat Picu Protes ASN dan Massa

badge-check

Apel Pemkab Gowa Memanas, Penonaktifan Sejumlah Pejabat Picu Protes ASN dan Massa Perbesar

Apel Pemkab Gowa Memanas, Penonaktifan Sejumlah Pejabat Picu Protes ASN dan Massa

GOWA, SULAWESI SELATAN — Suasana pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memanas setelah kebijakan pembebastugasan sementara sejumlah pejabat tinggi pratama oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memicu protes dari aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.

Ketegangan tersebut terlihat dalam apel pagi Pemkab Gowa pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pria berseragam Dinas Perhubungan terlihat meminta sejumlah pegawai meninggalkan lokasi apel.

Namun, permintaan tersebut tidak langsung diikuti. Sejumlah pegawai memilih tetap berada di lokasi dan menyatakan masih mengikuti arahan pimpinan. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Polemik Penonaktifan Pejabat

Persoalan bermula setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengambil kebijakan pembebastugasan sementara sejumlah pejabat tinggi pratama pada 21 Agustus 2026.

Sejumlah pemberitaan menyebut jumlah pejabat yang terdampak mencapai 16 orang. Bahkan, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyatakan telah menerima laporan dan pengaduan terkait kebijakan tersebut.

Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pejabat yang benar-benar menerima surat pembebastugasan sementara.

Dalam keterangannya di hadapan massa pada Senin, 24 Agustus, Bupati Husniah menegaskan bahwa pejabat yang dibebastugaskan sementara berjumlah tujuh orang, bukan 16 orang.

Ketujuh pejabat tersebut disebut terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Kabupaten Gowa, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Satpol PP, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa.

Bupati: Bukan Pemecatan

Bupati Husniah membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan pencopotan atau pemberhentian permanen dari status ASN.

Menurut penjelasan pemerintah daerah, pembebastugasan sementara dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Husniah juga menyatakan kebijakan tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh jabatan atau kewenangan pejabat yang sedang diperiksa.

Pemkab Gowa menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Pemerintah daerah juga menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Dengan demikian, status pembebastugasan sementara tersebut belum dapat dipandang sebagai putusan bahwa para pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Protes Muncul di Tengah Apel

Ketegangan kemudian terlihat dalam apel pagi pada Senin, 24 Agustus.

Video yang beredar memperlihatkan adanya perdebatan mengenai keberadaan sejumlah pegawai di lokasi apel. Seorang pria berseragam Dinas Perhubungan meminta pegawai membubarkan diri.

Sejumlah pegawai justru menyatakan tetap berada di lokasi karena ingin mengikuti arahan pimpinan.

Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya ketegangan internal setelah keputusan pembebastugasan sementara sejumlah pejabat. Namun, hingga laporan yang tersedia, kapasitas dan alasan resmi pria berseragam Dishub tersebut meminta pegawai membubarkan diri belum sepenuhnya dijelaskan oleh pihak terkait.

Massa Datangi Kantor Bupati

Pada hari yang sama, ratusan hingga ribuan massa juga mendatangi kawasan Kantor Bupati Gowa.

Massa terdiri dari warga, mahasiswa, dan sejumlah ASN. Mereka memprotes kebijakan pemerintah daerah terkait pembebastugasan sejumlah pejabat dan mendesak Bupati Husniah memberikan penjelasan.

Situasi di kompleks pemerintahan tersebut sempat memanas. Bupati kemudian memberikan penjelasan secara langsung kepada massa mengenai kebijakan yang menjadi sumber polemik.

Husniah kembali menegaskan bahwa yang dilakukan pemerintah daerah adalah pembebastugasan sementara terhadap tujuh pejabat dalam rangka proses pemeriksaan, bukan pemberhentian permanen sebagai ASN.

BKN Turun Melakukan Klarifikasi

Polemik ini akhirnya mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara.

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan mengenai kebijakan penonaktifan pejabat di Pemkab Gowa.

BKN menyatakan akan mencermati persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait di Pemkab Gowa.

Menurut Zudan, penilaian BKN akan melihat sedikitnya tiga aspek utama, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi keputusan.

Artinya, BKN akan melihat apakah pejabat yang mengambil keputusan memiliki kewenangan, apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai ketentuan, serta apakah alasan atau substansi pembebastugasan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Klarifikasi dari BKN menjadi penting karena persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara kepala daerah dan bawahannya, tetapi juga menyangkut tata kelola manajemen ASN.

Polemik Pemerintahan Gowa

Persoalan penonaktifan pejabat tersebut terjadi ketika pemerintahan Kabupaten Gowa memang tengah menghadapi dinamika politik dan hukum.

Sebelumnya, Bupati Husniah juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi terkait laporan mantan suaminya mengenai dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian. Husniah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Di sisi lain, sejumlah persoalan pemerintahan Gowa juga menjadi sorotan DPRD dan publik.

Namun, penting untuk dicatat bahwa berbagai persoalan tersebut merupakan perkara yang berbeda dan tidak boleh langsung dianggap sebagai penyebab utama pembebastugasan para pejabat sebelum terdapat keterangan resmi yang menghubungkannya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Saat ini, polemik pembebastugasan pejabat Pemkab Gowa masih berkembang.

Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan proses pemeriksaan terhadap para pejabat tetap berjalan. Sementara itu, BKN melakukan mitigasi dan klarifikasi untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, publik diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa para pejabat yang dibebastugaskan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polemik di Kabupaten Gowa kini tidak hanya menjadi persoalan internal pemerintahan, tetapi telah berkembang menjadi perhatian masyarakat luas. Apakah pembebastugasan tersebut telah sesuai aturan atau justru terdapat persoalan dalam prosedurnya, jawabannya masih menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

JADWAL KAPAL PELNI BULAN AGUSTUS 2026 DARI PELABUHAN NUNUKAN

27 Jul 2026 - 17:46 WIB

JADWAL KAPAL PELNI BULAN AGUSTUS 2026 DARI PELABUHAN NUNUKAN
Trending di Uncategorized