Mulai 1 Juli 2025, Imigrasi Nunukan Resmi Berlakukan E-Paspor Penuh, Ini Informasi Lengkapnya
Media Hant Entertainment – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan resmi menerapkan kebijakan baru dalam layanan keimigrasian mulai 1 Juli 2025. Sejak tanggal tersebut, seluruh permohonan paspor yang diajukan masyarakat hanya akan diterbitkan dalam bentuk Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor). Dengan demikian, layanan penerbitan paspor biasa non-elektronik tidak lagi tersedia di Kantor Imigrasi Nunukan. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan keamanan dokumen perjalanan serta memberikan pelayanan yang lebih modern kepada masyarakat.
@ptmediahantentertainment ♬ suara asli – HANT ENTERTAINMENT – MEDIA HANT ENTERTAINMENT
Imigrasi Nunukan Terapkan E-Paspor Secara Penuh
Penerapan e-paspor di Kantor Imigrasi Nunukan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 mengenai penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Implementasi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya mulai berlaku penuh di Nunukan pada 1 Juli 2025.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang ingin membuat paspor baru maupun mengganti paspor lama akan memperoleh e-paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.
Apa Itu E-Paspor?
E-paspor merupakan paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip digital di dalamnya. Chip tersebut menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti identitas dan sidik jari, sehingga keamanan dokumen menjadi jauh lebih baik dibandingkan paspor biasa.
Teknologi ini membuat proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen perjalanan. Karena itu, e-paspor kini menjadi standar yang diterapkan secara nasional untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian Indonesia.
Keunggulan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa
Penerapan e-paspor membawa sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain
- Tingkat keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip elektronik.
- Data biometrik tersimpan secara aman.
- Meminimalkan risiko pemalsuan paspor.
- Mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian di sejumlah negara.
- Mendukung transformasi digital pelayanan publik.
- Memberikan kenyamanan bagi WNI yang sering melakukan perjalanan internasional.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, e-paspor menjadi solusi yang lebih aman dan efisien dibandingkan paspor non-elektronik.
Biaya Pembuatan E-Paspor di Imigrasi Nunukan
Tarif penerbitan e-paspor mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu
- E-Paspor masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- E-Paspor masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Besaran biaya tersebut berlaku sesuai ketentuan nasional dan diterapkan di Kantor Imigrasi Nunukan sejak pemberlakuan kebijakan e-paspor penuh.
Siapa Saja yang Terkena Kebijakan Ini?
Mulai 1 Juli 2025, seluruh masyarakat yang mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan mendapatkan e-paspor.
Baik permohonan paspor baru maupun penggantian paspor karena habis masa berlaku akan diproses menggunakan sistem e-paspor. Paspor biasa non-elektronik sudah tidak lagi diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan.
Persiapan Masyarakat Sebelum Mengurus Paspor
Agar proses pembuatan paspor berjalan lancar, masyarakat disarankan untuk
- Menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
- Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor apabila diperlukan.
- Datang sesuai jadwal pelayanan yang telah ditentukan.
- Memastikan data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan.
- Mengikuti seluruh prosedur pelayanan yang berlaku di Kantor Imigrasi Nunukan.
Dengan persiapan yang baik, proses permohonan paspor dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Komitmen Imigrasi Nunukan dalam Pelayanan Publik
Perubahan menuju e-paspor merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Nunukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain meningkatkan keamanan dokumen perjalanan, kebijakan ini juga mendukung digitalisasi layanan keimigrasian yang lebih modern.
Pihak Imigrasi Nunukan juga mengimbau masyarakat agar memahami manfaat e-paspor dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru sehingga proses transisi dapat berjalan dengan lancar.
Kesimpulan
Mulai 1 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan resmi hanya menerbitkan Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan keimigrasian nasional yang bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya chip elektronik yang menyimpan data biometrik, e-paspor menawarkan perlindungan lebih baik terhadap pemalsuan serta mempercepat proses pemeriksaan di berbagai pintu masuk internasional. Oleh karena itu, masyarakat yang akan mengurus paspor di Imigrasi Nunukan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur terbaru agar proses permohonan berjalan lancar.
FAQ
Apakah paspor biasa masih bisa dibuat di Imigrasi Nunukan?
Tidak. Mulai 1 Juli 2025, seluruh penerbitan paspor di Imigrasi Nunukan menggunakan e-paspor.
Berapa biaya e-paspor?
Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Apa keunggulan e-paspor?
E-paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik sehingga lebih aman, lebih sulit dipalsukan, dan dapat mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian di sejumlah negara.
