Diperbarui pada: 29 September 2026 | Penulis: HABIR MUSTARIM
NUNUKAN – Sebanyak 87 warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses deportasi dari wilayah Tawau, Sabah, Malaysia, tiba di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa, 29 September 2026.
Rombongan tersebut kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan setelah menyelesaikan proses keimigrasian di Malaysia. Pemulangan menggunakan jalur laut Tawau–Nunukan menjadi salah satu rangkaian proses pemulangan WNI yang menghadapi persoalan selama berada di Malaysia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 87 WNI tersebut dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau menggunakan KM Labuan Ekspres 5. Kapal tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 16.45 WITA.
Setelah tiba di pelabuhan, para deportan tidak langsung meninggalkan kawasan pelabuhan. Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pendataan oleh petugas yang menangani proses kedatangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas, dokumen perjalanan, asal daerah, serta barang bawaan para WNI yang baru tiba dari Malaysia.
37 Orang Berasal dari Sulawesi Selatan
Dari total 87 WNI yang dipulangkan, sebanyak 37 orang tercatat berasal dari Sulawesi Selatan.
Data tersebut menjadi perhatian karena Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki masyarakat yang bekerja maupun mencari peluang pekerjaan di luar daerah dan luar negeri.
Selain 37 orang dari Sulawesi Selatan, terdapat 36 orang berasal dari Kalimantan Utara.
Kemudian terdapat enam orang dari Nusa Tenggara Timur, tiga orang dari Sulawesi Barat, dua orang dari Jawa Timur, serta masing-masing satu orang dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
Komposisi asal daerah tersebut menunjukkan bahwa proses deportasi melalui Nunukan tidak hanya berkaitan dengan masyarakat yang berasal dari wilayah perbatasan.
Sejumlah WNI yang dipulangkan melalui Nunukan berasal dari berbagai provinsi dan setelah menyelesaikan proses di Nunukan masih harus melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.
Alasan Deportasi Beragam
Pemulangan 87 WNI tersebut juga memiliki latar belakang yang beragam.
Dari data yang tersedia, sebanyak 54 orang tercatat masuk ke Malaysia secara ilegal. Kemudian 22 orang mengalami persoalan karena izin tinggal telah habis masa berlaku.
Selain itu, terdapat delapan orang yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan tiga orang lainnya terkait kasus kriminal.
Ragam persoalan tersebut menunjukkan bahwa deportasi tidak hanya terjadi karena satu jenis pelanggaran.
Masalah dokumen perjalanan, izin tinggal, cara masuk ke suatu negara maupun persoalan hukum dapat menjadi bagian dari proses yang berujung pada pemulangan seseorang ke negara asal.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai rencana bekerja atau tinggal di Malaysia.
Tiba di Nunukan Tidak Langsung Pulang ke Daerah Asal
Kedatangan para deportan di Pelabuhan Tunon Taka merupakan salah satu tahap dari proses pemulangan.
Setelah turun dari kapal, para WNI menjalani pemeriksaan dan pendataan terlebih dahulu sebelum mendapatkan penanganan berikutnya.
Proses tersebut melibatkan unsur terkait yang mempunyai tugas masing-masing dalam menangani kedatangan WNI dari luar negeri.
Pendataan diperlukan untuk memastikan identitas setiap orang, termasuk daerah asal dan dokumen yang dimiliki.
Hal ini menjadi penting terutama bagi deportan yang berasal dari luar Kalimantan Utara karena mereka masih harus melanjutkan perjalanan menuju daerah masing-masing.
Dengan adanya pendataan sejak tiba di Nunukan, proses pemulangan dapat dikoordinasikan dengan lebih baik.
Pemulangan dari Tawau Menjadi Perhatian
Arus deportasi dari Sabah menuju Nunukan menjadi salah satu hal yang terus mendapat perhatian pemerintah.
Nunukan mempunyai posisi geografis yang strategis karena berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia di Sabah.
Hubungan masyarakat kedua wilayah juga cukup erat, terutama dalam aktivitas perjalanan, perdagangan dan mobilitas pekerja migran.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap perlintasan orang menjadi hal penting.
Selain menangani WNI yang dipulangkan dari Malaysia, petugas juga melakukan pengawasan terhadap masyarakat Indonesia yang akan berangkat menuju Malaysia.
Tujuannya antara lain untuk mencegah masyarakat berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Ada Puluhan WNI Lain yang Dijadwalkan Dipulangkan
Selain 87 WNI yang tiba dari Tawau pada 29 September 2026, sebelumnya juga terdapat informasi mengenai rencana pemulangan WNI lainnya dari wilayah Sabah.
Sebanyak 50 WNI dari wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu dijadwalkan menjalani proses deportasi pada 1 Oktober 2026.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa proses pemulangan WNI dari Malaysia masih berlangsung dan Nunukan tetap menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepulangan warga Indonesia dari Sabah.
Bagi pemerintah daerah dan instansi terkait di Nunukan, kondisi tersebut membutuhkan koordinasi agar setiap WNI yang tiba dapat memperoleh penanganan sesuai prosedur.
Pengawasan Calon Pekerja Migran
Persoalan deportasi juga berkaitan erat dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia perlu memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur yang benar.
Jangan hanya mempertimbangkan tawaran gaji atau kemudahan keberangkatan. Calon pekerja juga perlu mengetahui siapa pemberi kerja, lokasi pekerjaan, status dokumen, serta izin kerja yang digunakan.
Keberangkatan tanpa dokumen yang sesuai dapat membuat pekerja menghadapi persoalan ketika berada di Malaysia.
Dalam kondisi tertentu, pekerja yang tidak memiliki dokumen yang sesuai juga dapat mengalami kesulitan ketika membutuhkan bantuan atau perlindungan.
Pentingnya Memeriksa Dokumen Sebelum Berangkat
Sebelum berangkat ke Malaysia, masyarakat perlu memastikan dokumen perjalanan dan dokumen pekerjaan telah lengkap.
Paspor harus masih berlaku dan dokumen izin kerja harus sesuai dengan pekerjaan serta perusahaan yang mempekerjakan.
Masyarakat juga sebaiknya tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan proses cepat tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai perusahaan dan dokumen.
Jika mendapatkan tawaran pekerjaan, calon pekerja dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui saluran resmi pemerintah.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko menjadi pekerja migran nonprosedural.
Pelajaran dari Pemulangan 87 WNI
Pemulangan 87 WNI dari Tawau ke Nunukan memberikan gambaran bahwa persoalan administrasi dan keimigrasian dapat berdampak panjang terhadap perjalanan seseorang.
Masalah yang terjadi di negara penempatan tidak hanya berakhir ketika seseorang dideportasi.
Setelah tiba di Indonesia, masih terdapat proses pemeriksaan, pendataan, koordinasi dan perjalanan menuju daerah asal.
Bagi keluarga yang mempunyai anggota bekerja di Malaysia, keberadaan dokumen dan status pekerjaan juga perlu menjadi perhatian.
Keluarga sebaiknya mengetahui tempat kerja, perusahaan, dokumen dan jalur keberangkatan anggota keluarganya.
Hal tersebut akan memudahkan proses komunikasi maupun penanganan apabila terjadi persoalan selama berada di luar negeri.
Nunukan Menjadi Pintu Pemulangan WNI
Sebagai wilayah perbatasan, Nunukan memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat Indonesia dan Malaysia.
Pelabuhan Tunon Taka menjadi salah satu titik penting dalam pergerakan penumpang dari dan menuju wilayah Sabah.
Karena itu, setiap kedatangan WNI dari Malaysia, termasuk mereka yang menjalani proses deportasi, membutuhkan pemeriksaan dan pendataan yang terkoordinasi.
Bagi masyarakat yang berada di Nunukan maupun daerah lain di Indonesia, informasi mengenai deportasi juga penting diketahui agar tidak mudah menerima informasi yang belum jelas sumbernya.
Khusus bagi calon pekerja migran, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dokumen resmi dan jalur keberangkatan yang sesuai prosedur merupakan bagian penting dari perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Pemulangan 87 WNI dari Tawau, Sabah, Malaysia ke Nunukan pada Selasa, 29 September 2026, menjadi bagian dari proses penanganan warga Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan selama berada di Malaysia.
Dari jumlah tersebut, 37 orang tercatat berasal dari Sulawesi Selatan dan 36 orang berasal dari Kalimantan Utara. Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, para deportan menjalani pemeriksaan dan pendataan sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut untuk proses kepulangan ke daerah masing-masing.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang berencana bekerja di Malaysia untuk memastikan paspor, izin kerja, dokumen penempatan dan persyaratan perjalanan lainnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : HABIR
Tanggal : 29 September 2026










