Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kriminal

Kejagung geledah rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura terkait dugaan korupsi tambang

Avatar photobadge-check

Kejagung geledah rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura terkait dugaan korupsi tambang Perbesar

Diperbarui pada: 25 September 2026 | Penulis: HABIR MUSTARIM

Diperbarui pada: 25 September 2026 | Penulis: HABIR MUSTARIM

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan memasuki tahapan penggeledahan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, di wilayah Nunukan. Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.

Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan pertambangan batu bara PT Citra Cakra Mandiri (PT CCM) di Kabupaten Nunukan dalam rentang 2013 hingga 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Selain rumah mantan kepala daerah di Nunukan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan serta kantor PT CCM di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang nantinya akan diteliti untuk membantu mengungkap perkara.

Kejaksaan Negeri Nunukan turut membantu pengamanan kegiatan tersebut, sementara proses penyidikan perkara ditangani oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Tindakan tersebut tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Perkara ini menjadi perhatian di Nunukan karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara dan pengelolaan sumber daya alam daerah. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Selanjutnya, penyidik akan menelaah dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan dari berbagai pihak untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut.

Penulis: HABIR
Tanggal: 25 September 2026
MediaHANT.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini